Tutup Iklan X

AJI Jember Desak Perusahan Media Berikan Upah Layak

Anggota AJI Jember Melakukan Aksi Unjuk Rasa Beberapa Tahun lalu Untuk Menyerukan Kesejahteraan Jurnalis Pada Hari Buruh Sedunia. (Foto: dok AJI Jember di Banyuwangi/ Banyuwangi Hits)
Anggota AJI Jember Melakukan Aksi Unjuk Rasa Beberapa Tahun lalu Untuk Menyerukan Kesejahteraan Jurnalis Pada Hari Buruh Sedunia. (Foto: dok AJI Jember di Banyuwangi/ Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits-Bertepatan dengan hari buruh  1 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Kota Jember mendesak perusahaan media wilayah tapal kuda yang  meliputi Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso dan Lumajang, memberikan upah layah terhadap jurnalis.

“Kadang kita sebagai jurnalis tidak sadar bahwa kita adalah bagian buruh dan ironisnya banyak pekerja media yang upahnya masih di bawah upah minimun kota” ujar Ira rahmawati Ketua AJI Jember, Sabtu (01/05/21).

Selain tidak  mendapatkan upah yang layak, kata dia, banyak jurnalis yang tidak mendapatkan kesejahteraan dari perusahan. Kesejahteran yang dimasud seperti tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari perusahan.  Selain itu, hak cuti, uang lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak ada.

Padahal menurutnya hal tersebut merupakan hak mendasar yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya. Hal ini ironis karena banyak jurnalis sangat getol menulis perjuangan buruh pabrik terkait UMK. Sementara di sisi lain jurnalis sendiri tingkat kesejahteraannya masih rendah.

Baca juga :  Hujan Deras Rusak Jalan di Dusun Sukamade: Warga Berupaya Buka Jalur Alternatif

“Karena itu kami dari AJI jember mendesak semua perusahaan media khusunya di tapal kuda untuk menaati aturan UU Ketenagakerjaan” tegasnya.

Ira menambahkan, Perusahaan media wajib memberikan THR penuh, sesuai aturan UU dan tak boleh dibayar secara bertahap atau dicicil.

“Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, masih memunculkan celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk tidak membayar THR kepada karyawannya karena alasan pandemi,”papar Ira

Namun kata dia, jika perusahaan tersebut memang terdampak pandemi,  maka perlu ada pembuktian yang menunjukkan bahwa keuangan perusahaan tidak mampu.

“Jika memang perushan yang bersangkutan memang benar-benar terdampak pandemi Covid-19 harus dibuktikan. Jangan Pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk tidak membayar atau memotong gaji jurnalis,”pungkas Ira. (Irham/Her)