Tutup Iklan X

BPOM Sita 7 Truk Jamu Tradisonal Ilegal di Banyuwangi

BPOM RI Tunjukan Barang Bukti Jamu Tradisional Ilegal Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya. (Foto:Irham Banyuwangi Hits)
BPOM RI Tunjukan Barang Bukti Jamu Tradisional Ilegal Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya. (Foto:Irham Banyuwangi Hits)

BANYUWANGI, Banyuwangihits – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sebanyak 7 truk jamu tradisional tak berizin di Kabupaten Banyuwangi. Jamu yang diduga ilegal tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh manusia.

Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 7 truk tersebut berisi 11 item, diantaranya barang baku, barang jadi, barang produksi dan mesin produksi jamu ilegal.

“Barang bukti tersebut diamankan dari 3 tempat yakni di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Kedua, di Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung dan yang ketiga di Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono”, ujar Nur Iskandarsyah, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/08/201).

Pengungkapan jamu ilegal ini merupakan hasil kerjasama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada tiga pasal yang dilanggar, salah satunya terkait UU Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Nur Iskandarsyah yang didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi dan Instansi Terkait Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM

“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya, ini mendukung dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.

Tentunya, kata Kombes Pol Pudyo, Korwas Bareskrim Polri wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.

“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” tandasnya.

Sebagai informasi, bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sehingga pihak berwajib masih menggali informasi mendalam dari para saksi, untuk mencari tersangka sebagai dalang atas kasus peredaran jamu ilegal tersebut. (Irham/Ikhwan/Her)