BPOM Sita 7 Truk Jamu Tradisonal Ilegal di Banyuwangi
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sebanyak 7 truk jamu tradisional tak berizin di Kabupaten Banyuwangi. Jamu yang diduga ilegal tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh manusia.
Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 7 truk tersebut berisi 11 item, diantaranya barang baku, barang jadi, barang produksi dan mesin produksi jamu ilegal.
“Barang bukti tersebut diamankan dari 3 tempat yakni di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Kedua, di Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung dan yang ketiga di Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono”, ujar Nur Iskandarsyah, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (02/08/201).
Pengungkapan jamu ilegal ini merupakan hasil kerjasama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada tiga pasal yang dilanggar, salah satunya terkait UU Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Nur Iskandarsyah yang didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...