Tutup Iklan X

Diduga Menyelundupkan Hewan Tak Berdokumen, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Aparat Satpolirut Polresta Banyuwangi, Amankan  Empat Ekor Anjing Tak Berdokumen Yang Diduga Akan Diselundupkan ke Pulau Bali. (Foto: Ikhwan Banyuwangihits)
Aparat Satpolirut Polresta Banyuwangi, Amankan Empat Ekor Anjing Tak Berdokumen Yang Diduga Akan Diselundupkan ke Pulau Bali. (Foto: Ikhwan Banyuwangihits)

BANYUWANGI – Tiga Pemuda asal Jawa Barat diamankan Satpolairud Polresta Banyuwangi. Ketiganya diamankan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Diduga menyelundupkan hewan dari Jawa ke Bali tanpa disertai dokumen karantina.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Asmara Syarifudin melalui Kasatpolairud Jeni Al Jauza mengatakan ketiga pemuda itu AHT (34), IH (26), AY (31). Mereka membawa hewan jenis anjing tanpa disertai dokumen.

Mereka diduga melanggar Pasal 88 Junto  Pasal 35 ayat (1) huruf a dan atau huruf c  Undang- undang  Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55, 56 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan. Mereka diancam pidana 2 Tahun,” katanya, Senin (12/4/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...