Diduga Menyelundupkan Hewan Tak Berdokumen, Tiga Pemuda Diamankan Polisi
BANYUWANGI – Tiga Pemuda asal Jawa Barat diamankan Satpolairud Polresta Banyuwangi. Ketiganya diamankan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Diduga menyelundupkan hewan dari Jawa ke Bali tanpa disertai dokumen karantina.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Asmara Syarifudin melalui Kasatpolairud Jeni Al Jauza mengatakan ketiga pemuda itu AHT (34), IH (26), AY (31). Mereka membawa hewan jenis anjing tanpa disertai dokumen.
Mereka diduga melanggar Pasal 88 Junto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan atau huruf c Undang- undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55, 56 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan. Mereka diancam pidana 2 Tahun,” katanya, Senin (12/4/2021).
Kompol Jeni menceritakan kejadian terjadi pada Jum’at (9/4/ 2021), sekira jam 01.00 Wib. Satpolairud Polresta Banyuwangi bersama anggota Gakkum pada saat melakukan patroli di sekitar dermaga pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.
“Kemudian mencurigai sebuah mobil travel yang akan menyebrang ke Pulau Bali. Setelah dilakukan pengecekan diatas kapal KMP. YUNICEE yang berada di perairan ASDP Ketapang ternyata mobil tersebut mengangkut sejumlah hewan dari Pulau Jawa menuju ke Pulau Bali yang dimana tanpa di lengkapi dokumen berupa Sertifikat Kesehatan Hewan,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan 1 Unit mobil Nisan Evalia bernopol D-1857-ADH, 7 ekor anjing jenis lokal / kampung, 1 lembar tiket Kapal penyebrangan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Gilimanuk Bali dengan kode boking 001GTM7D.
“Mobil di amankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi untuk dilakukan proses lebih lanjut sedangkan anjingnya kita titipkan pada Karantina Surabaya” imbuhnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa kegiatan pengiriman hewan antar pulau tanpa dilengkapi dengan dokumen sudah berjalan kurang lebih 5 kali, Pengiriman dilakukan menggunakan mobil sewaan.
“Dalam kegiatan ini AHT mengaku berperan sebagai Penanggung jawab. Didapati keterangan bahwa AHT kenal baik dengan Soemarno dan sering kirim bersama, Ini termasuk dalam jaringan rangkaian pengiriman hewan Jawa Bali, Soemarno yang mana berkas sudah masuk Tahap 1 kejaksaan dan dalam proses pengembangan,” tandasnya. (Ikhwan/her)