Diduga Menyelundupkan Hewan Tak Berdokumen, Tiga Pemuda Diamankan Polisi
BANYUWANGI – Tiga Pemuda asal Jawa Barat diamankan Satpolairud Polresta Banyuwangi. Ketiganya diamankan di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Diduga menyelundupkan hewan dari Jawa ke Bali tanpa disertai dokumen karantina.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Asmara Syarifudin melalui Kasatpolairud Jeni Al Jauza mengatakan ketiga pemuda itu AHT (34), IH (26), AY (31). Mereka membawa hewan jenis anjing tanpa disertai dokumen.
Mereka diduga melanggar Pasal 88 Junto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan atau huruf c Undang- undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55, 56 ayat (1) KUHP.
“Barang siapa memasukan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan. Mereka diancam pidana 2 Tahun,” katanya, Senin (12/4/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...