Ngabuburit di Lintasan Kereta Api Terancam Kurungan Penjara 3 Bulan
BANYUWANGI-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember, gencarkan melakukan patroli keamanan Perjalanan Kereta Api (PerKA) di sekitar rel di wilayah Dop 9 Jember pada bulan puasa.
Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pengamanan sekitar jalur rel KA dari aktivitas masyarakat yang sering menunggu adzan maghrib sembari nongkrong di sekitar rel.
“Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit disekitar rel. Jelas ini membahayakan Perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” terangnya hari ini Selasa (27/4/2021)
Kata Broer Rizal, petugas baik dari Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat yang melakukan aktivitas apapun disekitar rel KA. “Namun juga tentunya kami langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas disekitar rel sangat berbahaya,” tegasnya.
Selama bulan Ramadhan, banyak sekali ditemui masyarakat yang ngabuburit disekitar jalur kereta api. Mulai dari aktivitas hanya duduk direl kereta api, hingga melakukan permainan yang membuat kurang konsentrasi terhadap jalur kereta api.
“Petugas Polsuska Daop 9 kerap menjumpai masyarakat yang tidak hanya melakukan aktivitas saat menunggu berbuka puasa, namun juga setelah sholat subuh,”tambahnya
Broer Rizal menambahkan, bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Selain itu, dalam pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut,” terangnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang tinggal disekitar jalur KA untuk tidak melakukan aktivitas apapun disekitar rel, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa.
“Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain disekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu Perjalanan KA, tentunya membahayakan nyama mereka. Sayangi anak anda, dengan melarang beraktivitas dan/atau bermain disekitar jalur KA,” pungkasnya. (Irham/Her).