Tutup Iklan X

Perkara Dugaan Korupsi di PT Jakpro, Polri Tetapkan Dua Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Foto: Tangkap Layar/humas.polri.go.id

 

Indonesiahits.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (08/08/23).

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” katanya.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka berinisial AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara tersangka AH dan LLM. Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan ke penuntut umum.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan mantan Dirut PT JIP berinisial AP dan VP Finance and IT PT JIP berinisial CD. Berkas perkara AP dan CD telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022. Perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Baca juga :  Sambut Hari Raya Idul Adha Warga Gembolo Kecamatan Gambiran Gelar Pawai Obor

Karo Penmas menjelaskan, perkara tersebut diselidiki berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana dari hasil dugaan korupsi tersebut, lanjut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

“Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri. (Redaksi)