Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan Banyuwangi Kurang Baik

BANYUWANGIHITS.ID – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dewan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD, I Made Cahyana Negara dan dikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir pula Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H. Sugirah, serta sekretaris daerah, Mujiono beserta jajarannya.
Sedangkan camat, kepala desa dan lurah mengikuti rapat paripurna secara virtual di kantor masing-masing.
Ketua DPRD I Made Cahyana Negara mengapresiasi pihak eksekutif yang telah menyampaikan LKPJ kepada DPRD banyuwangi sesuai ketentuan Peraturan pemerintah no.13 tahun 2019 .
Rapat paripurna LKPJ bupati tahun 2021 dibuka dengan ketok palu dari Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Selanjutnya sebagaimana dari regulasi yang berlaku DPRD berkewajiban untuk membahas dan mengkaji selama 30 hari terhadap LKPJ tersebut.
Dan hasilnya dituangkan dalam keputusan DPRD dalam bentuk rekomendasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan baik urusan wajib maupun urusan pilihan serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan atau penugasaan dari pemerintah pusat.
Kemudian keputusan DPRD tentang rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Ali Mahrus menyampaikan bahwa capaian kinerjanya sudah cukup baik dan sebagian besar telah mencapai target. Namun demikian ada beberapa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang capaiannya kinerja masih belum mampu mencapai target.
” Kami menyadari bahwa beberapa program kegiatan anggaran tahun 2021 ada yang belum mencapai target, salah satu penyebab utamanya adalah karena pandemi Covid-19 sekalian di berlakukannya PPKM,” ucap Ali Mahrus dihadapan rapat paripurna.
Dari dampak pandemi covid-19 banyak indikator kinerja daerah yang tidak mencapai target. Antara lain, angka kemiskinan semakin meningkat, tingkat pengangguran terbuka meningkat, pertumbuhan ekonomi melambat, pertumbuhan nilai investasi menurun, dan lain-lain.
Berdasarkan LPJMP tahun 2021 indikator kinerja daerah terdiri dari atas indikator tujuan dan indikator sasaran. Indikator tujuan terdiri atas 4 indikator sedangkan indikator sasaran terdiri 17 indikator.
Dari hasil pencermatan dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2021 terhadap 4 indikator tujuan, ada dua indikator nilai pencapaian kinerjanya kurang baik yaitu, pertumbuhan ekonomi dan angka kemiskinan.
Sementara terhadap 17 indikator sasaran, ada 4 indikator sasaran yang nilai capaian kinerjanya juga masih kurang baik yaitu pertumbuhan PDRB sector unggulan, tingkatan pengangguran terbuka, indeks gini, dan prosentase penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Terkait hal ini rekomendasi DPRD kedepannya ada kebijakan super prioritas terhadap indikator tujuan maupun sasaran yang capaian kinerja nya kurng baik dengan memberikan kas anggaran yang cukup dengan di dukung strategi baru.
“Sehingga indikator tujuan dan sasaran tersebut mampu mencapai target yang ditetapkan,” tegas Ali Mahrus.
Sementara dari kajian APBD, pendapatan daerah terhadap dokumen LKPJ tahun 2021 terealisasikan sebesar Rp3.014.536.790.361 atau telah mencapai sebesar 105,53 persen dari target.
Selain itu pendapatan daerah yang belum mampu mencapai target yaitu retribusi daerah yang meliputi diantaranya retribusi pasar, retribusi parker, dan lainnya.
Terkait hal ini rekomendasi dewan antara lain, pemkab banyuwangi harus melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap SKPD yang menangani retribusi daerah guna mencari titik permasalahan sekaligus solusinya. Sehingga kedepannya pemkab daerah kinerjanya bisa meningkat dan lebih optimal serta mampu mencapai target yang telah di tetapkan.
Harus ada terobosan inovasi baru dengan pemanfaatan tehnologi informasi dalam meminejemen pendapatan daerah serta mendorong kinerja SKPD agar benar-benar lebih cermat, teliti dan profesional.
melakukan pendataan sekaligus pemetaan ulang secara korhensif kepada seluruh potensi wajib pajak yang terdiri dari terintegrasi dalam satu system jaringan data based wajib pajak banyuwangi sesuai kondisi real di lapangan.
“Terakhir perlu pembentukan perda baru tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah”. Tambah mahrus
Semoga dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kedepannya terdapat perbaikan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas. Serta pemerintah kabupaten Banyuwangi dapat mewujudkan masyarakat banyuwangi yang sejahtera Dan dapat terwujud. (PUT/YAT)