Tutup Iklan X

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Bantah Pupuk Bersubsidi tidak Langka

Pemerintah Daerah Bersama Beberapa Pihak Terkait saat Melakukan Rapat Koordinasi untuk Menjawab Isu Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Kamis (10/11). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Menanggapi kabar yang beredar terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di tengah masyarakat petani, pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pertanian dan Pangan tak tinggal diam.

Bersama beberapa pihak terkait, pemerintah segera melakukan rapat koordinasi untuk menjawab isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang bertempat di aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi.

Kelangkaan pupuk terjadi mulai dari per 18 juli hingga sekarang masih hangat di perbincangkan di Banyuwangi, pasalnya sejak petani merasakan kesulitan mendapatkan pupuk subsidi di Banyuwangi sendiri ada 7 kecamatan yang alami kelangkaan pupuk bersubsidi pemerintah.

Sejak dikeluarkannya peraturan kementrian pertanian permentan No.41 thn 2021 ke permentan No. 10 tahun 2022 yang berisi regulasi perubahan dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas jenis tanaman yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu rakyat dan kakao rakyat.

Sedangkan perubahan pupuk yang awalnya 6 jenis menjadi 2 jenis yaitu pupuk urea dan NPK. Di Kabupaten Banyuwangi secara teknisnya tidak mengalami kelangkaan namun hanya terjadi pengurangan.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi dan Bulog Salurkan Dua Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah

Dalam kegiatan pertemuan koordinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui dinas pertanian dan ketahanan pangan bersama dengan petani, dinas terkait dan perwakilan kelompok Aliansi Timur Raya Banyuwangi untuk berdiskusi dalam hal ini pihak disperta meluruskan terkait dengan kelangkaan pupuk di Banyuwangi.

” Sebenarnya Isu kelangkaan pupuk di Banyuwangi tidak ada, namun hanya berkurang dari 61 komuditas di ringkas menjadi 3 oleh pemerintah pusat. Sehingga atas perubahan tersebut dari jumlah komuditas tidak mendpatkan jatah pupuk subsidi. Padahal di Banyuwangi ada komuditas unggulan yaitu buah naga dan jeruk”, ucap Plt dispertanpan Banyuwangi M. Khoiri.

Pengurangan pupuk subsidi itu langsung diberlakukan sejak dikeluarkannya aturan dan regulasi permentan No 10 tahun 2022 oleh pemerintah pusat, dimana dalam aturan baru itu berisi perubahan pemberian jumlah Pupuk Subsidi dari pemerintah berkurang. Sejak aturan itu di berlakukan pertanggal 18 juli tahun 2022 kemarin.

Rapat koordinasi langsung dipimpin didampingi oleh asisten prekonomian dan pembangunan pemkab Banyuwangi Drs. Dwi yanto, selain itu juga dihadiri asosiasi distributor pupuk Banyuwangi, produsen perusahaan BUMN penyedia pupuk Banyuwangi.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Bersama Polsek Jajaran dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras Serentak

Sebelumnya, Dinas pertanian dan pangan Banyuwangi sebelum dikeluarkannya peraturan menteri sudah mengajukan alokasi tambahan pupuk untuk tanaman jeruk dan buah naga. Sebab 2 komuditas tanaman unggulan buah tersebut saat ini menjadi unggulan pemkab Banyuwangi yang mulai dikembangkan secara pesat hingga ke pasar internasional .

Pemerintah daerah juga tidak diam untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat khususnya kepada petani.

Sementara itu menurut Asisten prekonomian dan pembangunan pemkab Banyuwangi Drs Dwi yanto menjelaskan, semua hanya perbedaan persepsi saja antara pemerintah dan masyarakat.

Dari sisi pemerintah kekurangan pupuk hanya terjadi di 7 kecamatan yang tidak dapat dikeluarkan lagi pupuk bersubsidi. Meskipun di gudang distributor masih ada ketersediaan pupuk dan akan didistribusikan ke 18 kecamatan yang belum menerima hal itu sama yang dilaporkan plt kepala dinas dispertanpan saat diskusi tadi,” uapnya. (DIN/YAT)