Proses Relokasi Korban Banjir Masih Panjang, Harus Ijin Menteri BUMN

BANYUWANGIHITS.ID – Manager PTPN XII Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi angkat bicara soal tanah HGU yang rencana untuk relokasi korban banjir Kalibaru.
Direktur Operasional Perkebunan PTPN XII Yulianto siap menyiapkan tempat relokasi untuk warga terdampak banjir bandang di Kalibaru Wetan. Hanya saja, PTPN XII tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk memberikan atau melepaskan HGU kepada pihak lain.
“Kami cuma pengemban amanah dari negara untuk mengelola tanah HGU ini. Jika ada pelepasan atau pemindahan ke pihak lain, ini perlu persetujuan dari Menteri BUMN, kemudian dilegalkan oleh BPN pusat,” katanya.
Namun yang pasti untuk proses pembahasan administrasi lahan akan dibahas secara intens dengan Pemprov Jatim.
“Karena kita bergerak di BUMN, opsinya nanti bisa pinjam sementara, kemudian pelepasan hak. Jadi mana yang paling dimungkinkan itu yang akan kita lakukan. Kita masih menunggu dari Pemprov, nanti kita bahas secara inten,” tutupnya.
Sementara beberapa warga terdampak banjir bandang di Kalibaru Wetan mengaku menerima untuk direlokasi ke tempat yang lebih aman.
Seperti diungkapkan salah satu warga, Hadi (51), yang rumahnya ludes tak tersisa disapu banjir beserta barang berharganya juga hilang.
“Kalau saya mau direlokasi, asalkan saudara-saudara juga ikut. Karena pasca banjir kemarin, kita sekeluarga sementara tinggal di mushola dekat sini, untuk bertahan hidup,” pungkasnya. (DIN/YAT)