Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Berat di Siliragung, Kerugian Capai Rp. 10 Juta

Banyuwangihts.id – Unit Reskrim Polsek Siliragung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Siliragung pada Jumat (7/6). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ibrahim, seorang petani berusia 57 tahun, yang melaporkan pencurian di rumahnya pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.
Kronologi pencurian ini bermula saat kamis pagi sekitar pukul 17.00 WIB, pencurian terjadi di Dusun Silirkrombang, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung. Pemilik rumh, Ibrahim, mengetahui rumahnya telah dibobol setelah mendapat telepon dari saksi, Reni Tri Pujiningsih. Reni menginformasikan bahwa pintu rumah Ibrahim dalam keadaan terbuka.
Ibrahim segera pulang dan menemukan bahwa rumahnya telah dicongkel oleh pelaku yang masuk melalui pintu depan dengan menongkel bagian Tengah pintu. Sejumlah barang berharga milik korban tak luput dari lirikan pelaku. Barang-barang yang dicuri antara lain uang tunai sebesar Rp. 7.000.000, sebuah gelang emas seberat 7 gram, serta dua jam tangan.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yulianto alias Aan alias Cepek, pada Senin (3/6). Yulianto ditangkap atas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bangorejo dan telah mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah bodeng, dua jam tangan berwarna kuning, dan sebuah tas hitam merk Claver yang dibeli dari hasil kejahatan. Kapolsek Siliragung, AKP Mujiono, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga memeriksa tersangka.
“Saat ini kami terus melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar AKP Mujiono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah mereka, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (DIN/CUS)