Polisi Hutan Temukan Puluhan Kayu Jati Gelondongan dan Olahan Tanpa Dokumen di Siliragung Banyuwangi.

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menemukan puluhan batang kayu jati, baik jenis gelondongan maupun olahan, yang diduga ilegal di sebuah pekarangan kosong di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu pagi (28/01/2026).
Penemuan ini dilakukan saat patroli di wilayah kerja Perhutani. Di lokasi kejadian, petugas mencatat terdapat 28 batang kayu jati gelondongan dan 23 batang kayu jati olahan yang ditumpuk tanpa dokumen resmi.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal di tempat temuan.
“Kami temukan tumpukan kayu jati itu tanpa dilengkapi adanya dokumen resmi,” jelasnya.
Setelah itu, petugas bersama anggota Polsek Siliragung melakukan pemeriksaan lanjutan dan identifikasi barang bukti.
“Kami juga berkoordinasi dengan petugas polisi guna melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti,” tuturnya.
Dari hasil identifikasi sementara, kayu jati tersebut diduga berasal dari kawasan hutan produksi milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, tepatnya dari RPH Curahlele, BKPH Pesanggaran.
“Benar. Kayu jati ilegal tersebut berasal dari hutan produksi milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” ungkapnya.
Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, puluhan batang kayu jati ilegal itu kemudian diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu.
“Masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Wahyu.
Hingga saat ini, petugas belum berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian atau penimbunan kayu jati ilegal tersebut. Penyelidikan masih terus berlangsung bersama aparat penegak hukum terkait untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu jati tanpa dokumen ini. (DIN/SUC)
