Tutup Iklan X

Polisi Ringkus Pengedar Pil Trihexyphenidyl di Rumah Kontrakan Genteng.

Polsek Genteng berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin di rumah kontrakan desa Genteng. Foto: Redaksi BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin pada Senin (2/3/2026). Tersangka berinisial MM (42) ditangkap usai polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di lingkungan tempat tinggalnya.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang berada di sekitar Perumahan Permata Puri, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat setempat sebelumnya merasa resah dengan dugaan peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, yang kerap disebut pil koplo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Sujarwadi Putra melakukan penyelidikan di lokasi hingga menemukan bukti adanya transaksi obat ilegal. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka.

Saat digeledah, MM ditemukan tengah melakukan praktik kefarmasian tanpa izin dengan menjual pil Trihexyphenidyl kepada pelanggannya. Polisi pun menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa 86 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 103.000, satu unit iPhone XR warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu bendel klip plastik kosong, serta dua tas sebagai sarana penyimpanan barang.

Baca juga :  Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Kamling Sumberrejo Banyuwangi, Kini Dirawat di RSUD Blambangan.

Berikut kutipan resmi dari keterangan petugas kepolisian:

“Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Genteng,” katanya pada Senin 2 Maret 2026.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan terancam dikenakan pasal yang mengatur tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Genteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran obat keras tanpa izin sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Genteng.  (Redaksi)