Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Buah Naga di Tegaldlimo

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo berhasil menangkap SYN alias Mbah Y Bin S (55), seorang petani asal Dusun Sumberkepuh, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian berat buah naga, hal ini disampaikan dalam ungkap kasus pada Sabtu, (22/6). Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban S (49), seorang wiraswasta asal Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat (21/6) sekitar pukul 03.15 WIB di lahan sawah korban yang terletak di Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo. Saat itu, saksi F.I (40) yang pulang dari menjaga buah naga di lahannya, melihat sepeda motor mencurigakan meninggalkan tempat kejadian. Karena curiga, F.I membuntuti motor tersebut hingga ke jalan raya. Ketika didekati, pelaku tancap gas hingga akhirnya terjatuh dari motornya. Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan sepeda motor serta keranjang berisi buah naga curian.
Korban yang dihubungi oleh saksi segera memeriksa lahan sawahnya dan mendapati kehilangan sekitar 300 kg buah naga dengan kerugian mencapai Rp 4.500.000. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Tegaldlimo untuk proses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Pulau Bali. Berkat koordinasi dengan petugas Polsek KP3 Tanjungwangi, pelaku berhasil diamankan sebelum berhasil kabur dan kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kami tangkap berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara unit kami dan Polsek KP3 Tanjungwangi. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.” Ungkap Kapolsek Tegaldlimo, AKP Ali Arifin, S.H.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi P 6509 VX, keranjang sepeda (tobos), kotak buah (trei), sandal jepit, karung plastik, gunting buah, baju kaos motif garis-garis, dan topi warna putih.
SYN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (DIN/SUC)