Polisi Tetapkan Tersangak Sopir Kayu Jati Diduga Ilegal Asal Kabupaten Tuban

Banyuwangihits.id – Kepolisain Sektor (Polsek) Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, tetapkan tersangka sopir truk kayu jati diduga ilegal berinisial BN (24) warga Dusun Mulyorejo RT 02 Rw 01, Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Kabar tersebut disampaikan Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, pada Jurnalis Banyuwangihits, Jumat (10/05/24).
“Penetapan tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ucap AKP Lita Kurniawan.
Tak hanya penetapan tersangka berinisial BN, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone merek Vivo dan Oppo, 53 batang kayu jati, dan Truk bernopol K 8150 OD.
“Kayu jati kita titipkan ke TPK Gaul, untuk truk kita titipkan ke Pos Polhutmob Benculuk,” Jelas AKP Lita Kurniawan.
Masih Kapolsek Pesanggaran, ungkap kasus ini berdasarkan laporan Edi Riyanto warga Dusun Stoplas RT 01 RW 04, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang merupakan Karyawan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Dengan uraian kronologi usai diketahui ada truk yang sedang mengangkut kayu, di Dusun Ringinmulyo RT 02 RW 02, Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Perhutani dan Polisi melakuna pemeriksaan.
“Karena sopir tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu jati yang sah, dilakukan pengaman,” tegas AKP Lita Kurniwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Jo Pasal 12 guruf E UURI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Hutan. (DIN/YAT)