Tutup Iklan X

Perhutani dan Polisi Kembali Tangkap Terduga Pencurian Kayu Jati

Perhutani dan Polisi saat Melakukan Pengamanan Truk Muat Kayu Jati Diduga Ilegal di Polsek Pesanggaran, Rabu (08/05). Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id

 

 

Banyuwangihits.id – Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, tangkap terduga pencuruan kayu jati di Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (08/05/24).

Peristiwa tersebut disampaikan Administratur (ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo, pada Jurnalis Banyuwangihits.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah delapan malam,” ucap Wahyu Dwi Hadmojo, Jumat (10/05/24).

Wahyu menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ada kendaraan muat kayu jati ilegal dari Desa Pesanggaran melintas di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Kordinasi dengan kepolisian dilakukan guna menindak lanjuti pengaduan tersebut.

“Tepat di gang paving Dusun Ringinmulyo, Desa Pesanggaran, petugas menjumpai truk bernopol K 8150 OD. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata muat kayu jati,” jelas ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Masih Wahyu, lantaran sopir berinisial BN (24) warga Dusun Mulyorejo RT 02 RW 01, Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, tidak dapat menunjuk surat-surat kepemilikan kayu jati. Hingga akhirnya truk beserta muatan kayu jati, dan sopir diamankan di Polsek Pesanggaran.

Baca juga :  RSMU Surabaya Gelar Operasi Katarak Gratis di Banyuwangi, Gunakan Teknik Mutakhir Feco

“Selanjutnya Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tangkapan tersebut,” imbuhnya.

Dari pendataan Perhutani terdapat 53 batang kayu jati glondongan yang dititipka Polsek Pesanggaran ke TPK Gaul Grajagan. Diduga kayu tersebut dari wilayah hutan RPH Kesilirbaru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan. (DIN/YAT)