DPRD Banyuwangi Belum Putuskan Lanjut Atau Tidak Hak Interpelasi Polemik Batas Kawah Ijen
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Hak interpelasi yang diusulkan Sejumlah Fraksi DPRD Banyuwangi mengenai permasalahan batas Kawah Ijen antara Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso, tahapannya masih terus berjalan.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, dari segi jumlah fraksi yang mengusulkan dan dari jumlah anggota dewan, berdasarkan ketentuan sudah memenuhi syarat.
Sesuai tata tertib dewan, hak interpelasi bisa diajukan minimal oleh 7 anggota dewan dan berasal lebih dari satu fraksi.
“Sementara hak interpelasi mengenai batas wilayah Kawah Ijen tersebut diajukan oleh 3 Fraksi DPRD Banyuwangi, yakni Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan PKS. Selain itu juga ditanda tangani oleh 17 anggota dewan, sehingga syarat tersebut sudah terpenuhi,”ujar Made sapaan akarabnya
Menurut Made, setelah dari segi jumlah pengusul sudah memenuhi syarat, selanjutnya disampaikan kepada unsur pimpinan dan sepakat untuk dimasukan ke Badan Musyawarah. Namun kata dia, karena dalam rapat hari ini, Rabu (21/07/21) ada beberapa anggota fraksi yang belum bisa hadir, maka perlu dijadwal ulang, apakah usulan tersebut dibacakan atau tidak dalam rapat paripurna nanti.
“Ini belum putusan apakah hak interpelasi tersebut dilanjutkan atau tidak, tapi masih dijadwalkan ulang untuk dibahas apakah disepakati atau tidaknya”, tambah Made Rabu (21/07/21).
Sementara itu Khusan Abadi Fraksi PKB mengatakan, meskipun dalam rapat pimpinan fraksi tadi meminta diputuskan hari ini dengan cara dilakukan voting, namun pihaknya mengusulkan untuk ditunda atau dijadwal ulang. Sebab menurutnya hak interpelasi dibicarakan khusus oleh badan musyawarah.
“Alhamdulillah tadi tiga pimpinan menyetujui tidak diputuskan hari ini dan dijadwal ulang” ujarnya.
Hak interpelasi atau meminta keterangan langsung secara resmi dari Bupati Banyuwangi, mengenai kebijakan pembagian batas kawasan kawah ijen antara Banyuwangi dengan Bondowoso, kata Khusnan perlu dilakukan.
Sebab menurutnya, kawah ijen saat ini sudah menjadi icon Banyuwangi. Namun beberapa waktu lalu, sebagian wilayahnya justru disepekati masuk wilayah Kabupaten Bondowoso.
“Selain itu berdasarkan Permendagri Nomer 19 Tahun 2016 itu kan merupakan bagian dari aset yang dimiliki Banyuwangi,”pungkas Khusnan. (Irham/Her)