DPRD Tunda Pembahasan Dua Raperda Selama PPKM Darurat Covid -19
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi terpaksa harus menunda sejumlah agenda penting selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid -19. Termasuk salah satunya ditundanya pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda).
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiyadi mengatakan, sejatinya tanggal 12 Juli 2021 sudah dijadwalkan nota pembahasan terhadap dua raperda inisiatif dewan. Dua raperda tersebut yakni raperda BUMD dan raperda Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular.
“Karena adanya PPKM Darurat Covid -19, agenda tersebut kita jadwal mundur”, ujarnya, Rabu (07/07/2021).
Padahal kata dia tahapan raperda tersebut sudah tinggal selangkah yakni tahapan harmonisasi.
“Sebelumnya kita sudah kontak ke Kanwil dan biro hukum provinsi, sudah ok. Namun karena adanya penerapan PPKM Darurat Covid-19 maka ya terpaksa harus diundur”, tambahnya.
Sementara itu Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, kebijakan ini dilakukan guna mendukung langkah pemerintah, mengurangi penyebaran covid -19 yang hingga kini angkanya masih cukup tinggi.
“Kemarin acara kita yang akan ke Surabaya kaitanya dengan tahapan raperda untuk sementara kita tunda”, tuturnya.
Made menegaskan, selama pemberlakukan PPKM Darurat 03 hingga 20 Juli 2021, sejumlah kegiatan dewan yang lain dilaksanakan dengan penerapan prokes secara ketat dan pembatasan jumlah yang hadir. (Irham/Her)