DPRD Usulkan Perancang Perda di Banyuwangi
BANYUWANGI-Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengusulakan kepada Wakil Gubernur Jatim, Mendagri dan Kemenkumham adanya Perancang Peraturan Daerah di daerahnya.
Sebab hingga saat ini, Kabupaten Banyuwangi belum memiliki perancang perda. Bahkan dari 38 kabupaten kota di provinsi jawa timur, saat ini baru ada 5 kabupaten/ kota yang memiliki perancang perundang – undangan, salah satunya Kota Malang.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiyadi mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan ketika rapat koordinasi bapemperda se-Jatim bersama wakil gubernur Jawa Timur kemarin.
“usulan itu disambut baik, bahkan wakil gubernur Jatim dan jajarannya akan menginstruksikan seluruh daerah di Jawa Timur untuk mengikut sertakan perwakilannya mendaftarkan diri sebagai perancang perundang – undangan,”ujur Sofiandi Susiyandi kepada Banyuwangi hits, Rabu (14/04/21).
Kata dia, jika kabupaten atau kota memiliki perancang perda, maka tugas pembuatan atau penyesuaian peraturan daerah yang selama ini lambat pembahasannya, akan lebih cepat diselesaikan. Sebab perancang perda paham materi dan teknik penyususnan raperda tersebut.
“Terlebih saat ini Banyuwangi memiliki tugas melakukan penyesuaian 150 perda pasca disahkannya UU Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020” kata Sofiandi Susiyadi
Sesuai aturan yang ada, perancang perda harus dari seorang PNS serta independen dan mendapatkan pendidikan khusus dari kemenkumham. Selain itu yang berhak mengeluarkan sertifikat seorang perancang perda harus kemenkumham. (Irham/Her)