Raperda Pemberdayaan Budaya Tradisional Terancam Gagal Dilanjutkan
BANYUWANGI-Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, merasa keberatan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah usulan eksekutif. Raperda tersebut yakni Raperda Tentang Pemberdayaan Budaya Tradisional.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Budaya DPRD Banyuwangi Sahroni mengatakan, dalam rapat internal yang digelar bersama Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, sebagian anggota dewan bersikukuh keberatan melanjutkan pembahasan raperda tersebut. Tak hanya itu, bahkan sebagian anggota dewan yang lain wolkout.
“Alasan teman-teman dewan keberatan melanjutkan pembahasan raperda tersebut, karena raperda yang baru diusulkan esensinya dinilai sama dengan perda yang suda ada, yakni Perda Nomer 14 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Budaya,”ujur Sahroni
Yang membedakan isi dari usulan raperda yang baru dengan perda yang sudah ada, hanya pada penambahan item olahraga tradisional dan banyuwangi festival yang didalamnya terdapat internasional tour de banyuwangi ijen dan festival anak yatim.
Untuk itu menurut Sahroni, jika pihak eksekutif ingin menambahkan sebagian kecil item tersebut, maka tidak seharusnya membuat perda baru. Namun cukup membuat peraturan bupati atau melakukan revisi perda yang sudah ada tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...