Langgar Aturan APK di Kota Banyuwangi Ditertibkan Bawaslu

Banyuwangihits.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayah Kota Banyuwangi, Jumat (29/12/23). Giat tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, pada Jurnalis Banyuwangihits melalui sambungan telfon whatsap.
“Pelaksanaan penertiban dilakukan sesuai data yang diinventaris oleh teman-teman Panwascam,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale.
Ketua Bawaslu yang akrab disapa Yansen menambahkan, dalam penertiban tersebut fokus pada APK yang berada di tempat ibadah maupun fasilitas umum. Penertiban tersebut juga dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.
“Selain berkordinasi dengan Panwascam Banyuwangi, kami juga kordinasi dengan kawan-kawan Satpol PP,” imbuh Yansen.
Perlu diketahui, sebelum di lakukan penertiban di wilayah Kota Banyuwangi. Ada dua kecamatan di Banyuwangi yakni Kecamatan Kalibaru dan Kecamatan Tegalsari, dengan dilakukan oleh peserta pemilu sendiri.
“Jadi tidak semua APK ditertibkan. Hanya yang melanggar saja,” jelas Yansen.
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menghimbau pada peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, agar tidak memasang APK melanggar aturan. Hal tersebut agar tidak dilakukan penertiban oleh Bawaslu maupun Panwascam di masing-masing wilayah. (Redaksi)