Pansus RPJMD Hanya Punya Waktu 10 Hari Lakukan Pembahasan
BANYUWANGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi telah membentuk dan mengesahkan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan rancangan awal (Ranwal) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Pembentukan dan pengesahan pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna internal yang digelar selasa kemarin (13/4/2021), disepakati pansus ini diketuai oleh Irianto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bupati terpilih paling lambat 40 hari harus menyerahkan perencanaan awal (Ranwal) RPJMD untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD.
“Bupati terpilih paling lambat harus menyerahkan perencanaan awal RPJMD paling lambat 40 hari untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD,”Ujur Made Cahyana Negara Rabu (14/4/2021)
Menurutnya berdasarkan ketentuan, Pansus DPRD yang menangani RPJMD tersebut hanya mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pembahasan Rancangan awal RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026.
“Hasil pembahasan Rancangan awal RPJMD yang dilakukan oleh pansus tersebut, nantinya akan dirumuskan dalam nota kesepakatan untuk selanjutnya ditanda tangani oleh kepala daerah dan Ketua DPRD Banyuwangi,” tambah Made.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...