Polresta Banyuwangi Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong

BANYUWANGI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi musnahkan knalpot brong dan minuman keras (miras) hasil razia cipta kondisi. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (14/4/2021).
Knalpot brong yang berhasil diamankan berjumlah 26 buah. Kemudian knalpot tersebut dimusnahkan dengan grinda. Dalam kesempatan itu, Polresta Banyuwangi juga mendatangkan orang tua para pengendara motor pemilik knalpot brong.
Para orang tua didatangkan untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polresta Banyuwangi. Selain itu para orang tua serta pelanggar disuruh memotong sendiri setiap knalpot brong yang sudah diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk memberi efek jera bagi pengendara motor yang melanggar.
“Knalpot brong membuat bising di lingkungan maupun di jalan umum. Kita panggil orang tua ini supaya memberi peringatan kepada anaknya untuk tidak kebut-kebutan dan maupun menggunakan knalpot brong yang membuat kaget masyarakat yang menyebabkan lingkungan kurang baik,” kata Arman usai memimpin Rilis, Rabu (14/4/2021).

Selain knalpot brong, polisi juga memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dengan cara menggilasnya dengan alat berat. Arman merinci, miras yang dimusnahkan sebanyak 1.607 botol pabrikan berbagai merek, 667 botol berisi arak, 110 botol berisi tuak, dan 7 jirigen tuak.
“Ribuan botol miras dan knalpot brong yang dimusnahkan itu hasil razia cipta kondisi dalam rangka menjaga Kamtibmas dan Kamtibcarlantas di bulan suci Ramadhan tahun ini,” pungkasnya. (Ikhwan/Her)