Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dihentikan
BANYUWANGI Banyuwangihits– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi terpaksa harus menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) perubahan ketiga perda No 11 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraan Masyarakat.
Penghentian pembahasan raperda tersebut bukan tanpa alasan. Sebab berdasarkan hasil konsultasi Pansus bersama Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi ke Kemenkumham, terdapat sejumlah draf yang perlu disesuaikan dengan Undang – Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Ficky Septalinda Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat DPRD Banyuwangi mengatakan, berdasarkan rapat internal yang dilakukan, pansus sepakat menghentikan pembahasan karena hampir 50 persen lebih dari isi raperda tersebut harus di sesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
“Sebab itu dewan meminta kepada eksekutif untuk mencabut Perda Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Selanjutnya mengajukan raperda yang baru, sehingga tak banyak melakukan perubahan isi dari raperda nanti”, jelasnya, Kamis (24/06/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...