DPRD Banyuwangi Akan Lakukan Penyesuaian Ratusan Perda

BANYUWANGI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, telah menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Presiden beberapa waktu lalu.
Undang-undang ini berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, tentang ketenagakerjaan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional hingga dukungan riset dan inovasi
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiyadi mengatakan, pihaknya sejak beberapa hari ini telah mengikuti rapat koordinasi bersama Bapemperda se-Jatim yang membahas tentang UU yang sempat mendapat banyak sorotan tersebut.
Kata dia, berdasarkan hasil rapat Bapemperda se-Jatim, diharapkan pemerintah daerah se jatim menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sebab berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tim pakar kementrian terkait, dengan adanya UU Cipta Kerja, diperkirakan bakal ada sekitar 150 peraturan daerah yang harus dilakukan penyesuaian secara maraton.
“ Meskipun belum ada target kapan penyesuaian ratusan perda tersebut harus dituntaskan, namun sifatnya segera,” jelasnya, Rabu (14/04/21).
Undang-undang Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020 sudah ditetapkan, di dalamnya ada 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Perpres.
Mengingat adanya ratusan perda yang akan dilakukan penyesuaian, untuk itu Bapemperda DPRD Banyuwangi mengusulkan kepada pemerintah provinsi Jatim perlu adanya perancang perda di Banyuwangi,
“Sehingga nantinya akan lebih mudah ketika membuat perda atau melakukan penyesuaian perda,” pungkasnya. (Irham/Her)