Polresta Banyuwangi Amankan Penjual Miras Ilegal yang Jadi Pemicu Kasus Penganiayaan Berujung Maut

BANYUWANGIHITS.ID – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menggerebek ES (53), seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, pada Selasa (31/12). Penggerebekan ini dilakukan setelah diketahui bahwa miras jenis arak yang dijual ES menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung kematian seorang pelajar berinisial NH (15).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita puluhan botol miras dari toko milik ES.
“Minuman keras jenis arak yang dijual ES menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap korban NH hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Kombes Rama menceritakan kronologi kejadian yang bermula ketika tersangka, DAPH, membeli miras dari ES. Setelah mengonsumsi miras tersebut bersama rekan-rekannya, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap NH.
“Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, membenarkan bahwa puluhan botol miras ilegal telah diamankan dari toko milik ES.
“Kami akan menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Kompol Khoirul juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kejahatan.
“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya. (GAN/SUC)