Polsek Cluring Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dalam 24 Jam

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Cluring bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap Hadi Prayitno (34), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Warung Sate Bagong, Dusun Krajan, Desa Cluring. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan kerja cepat dan koordinasi yang baik antara petugas kepolisian.
Pada Kamis (4/7) sekitar pukul 03.00 WIB, Hadi Prayitno diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Warung Sate Bagong. Modus operandinya adalah dengan mencongkel jendela warung, kemudian masuk dan mengambil uang dari laci kasir serta kotak amal masjid. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.700.000. Korban, Sutrisno (55), segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cluring berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang memiliki ciri-ciri fisik yang sesuai dengan Hadi Prayitno. Hadi diketahui pernah melakukan tindakan serupa di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.
Petugas melacak lokasi Hadi melalui nomor ponselnya, yang berada di sekitar Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Pada hari Jumat, 5 Juli 2024, Hadi berhasil ditangkap di lokasi tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Cluring untuk diinterogasi.
Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Slamet Edi, mengungkapkan rasa bangganya atas kinerja cepat timnya.
“Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Cluring,” ujarnya.
Barang bukti terkait kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut, mengingat pelaku melakukan tindakannya di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP). (DIN/SUC)