Tutup Iklan X

Polsek Pesanggaran Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dalam Dua Hari

Pelaku Pencurian Rumah Kosong Berhasil diamankan Polsek Pesanggaran. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah kosong di Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, pada awal tahun 2025. Pelaku, Rudi Suseno (58), warga Dusun Ringinsari, ditangkap di kediamannya pada Rabu (1/1), dua hari setelah peristiwa pencurian dilaporkan.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Maidi (54), yang juga tinggal di Dusun Ringinsari.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit laptop milik anaknya yang disimpan di dalam kamar. Diduga rumahnya disatroni pencuri,” ujar Lita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku ternyata merupakan tetangga korban yang tinggal satu dusun.

“Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Asus Vivobook Rayzen,” jelas Lita.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan uang untuk bermain judi online.

Baca juga :  Ditinggal Jaga Warung Dapur Warga Cluring Alami Kebakaran

“Pelaku ini pecandu judi online dan nekat mencuri karena kehabisan uang untuk bertaruh,” tambah Kapolsek.

Kerugian materi akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 4,5 juta. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pesanggaran.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Lita. (DIN/SUC)