Polsek Siliragung Amankan Ratusan Minuman Keras dari Toko Tak Berizin

BANYUWANGIHITS.ID – Operasi minuman keras kembali digelar oleh Polsek Siliragung pada Rabu (8/1). Berdasarkan Surat Perintah Penugasan Nomor SP-GAS/01/1/2025/Reskrim, tim kepolisian menyasar wilayah Kecamatan Siliragung dengan fokus pada toko Aris Cell di Dusun Silirkrombang, Desa Seneporejo.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah minuman keras dari toko tersebut, antara lain, 15 botol Bir Bintang, 3 botol kecil ukuran 600 ml, 3 botol drum kecil, 8 botol Anggur Merah besar, 3 botol Anggur Putih besar, 5 botol Anggur Hitam besar.
Kapolsek Siliragung, AKP Mujiono, menyatakan bahwa toko Aris Cell tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras.
“Kami menemukan berbagai jenis minuman keras tanpa izin di toko ini. Barang bukti telah kami amankan, dan pemilik toko akan diproses lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Pemilik toko diketahui bernama IA (27), seorang wiraswasta asal Desa Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
“Barang bukti minuman keras dari toko miliknya telah disita oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Mujiono.
Kegiatan operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berjalan aman dan terkendali. Petugas memastikan bahwa barang bukti disita dan akan dilaporkan ke sidang tipiring.
Operasi minuman keras ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. (DIN/SUC)