Satreskrim Polresta Banyuwangi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penodongan Senpi ke Kejaksaan

BANYUWANGIHITS.ID – Unit I Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Selasa (7/1). Tersangka berinisial MMA (36), seorang karyawan swasta asal Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Banyuwangi, diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 30 Oktober 2024. MMA dituduh mengancam seseorang dengan menggunakan senjata api, yang menjadi perhatian publik karena dinilai membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan hukum secara tegas dan terukur sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Kompol Andrew.
Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyawan, S.H., M.H. Prosesnya berjalan lancar tanpa kendala, dengan semua barang bukti yang terkait diserahkan bersama tersangka untuk kelanjutan proses hukum.
“Kami berharap proses hukum ini dapat segera membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Kompol Andrew.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Semoga Banyuwangi senantiasa aman dan kondusif, serta Polresta Banyuwangi tetap berkomitmen melaksanakan tugasnya dalam menjaga kondusifitas daerah,” pungkasnya. (DIN/SUC)