Tutup Iklan X

Polsek Srono Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Jual Pil Koplo

 

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Srono berhasil amankan seorang pria diduga menjual pil koplo secara ilegal di Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Senin (14/08/23).

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya, Selasa (15/08/23).

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah empat sore,” ujar AKP Achmad.

Kapolsek Srono menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang peredaran obat-obatan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Srono berhasil mengamankan 50 butil pil trihexphenidyl (pil koplo) dari tangan MH, warga Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Srono, Banyuwangi.

Usai diinterogasi, MH mengaku mendapat barang tersebut dengan membelinya dari LA (19), yang tidak lain merupakan tetangga MH.

Selanjutnya, anggota Polsek Srono melakukan pemeriksaan terhadap LH. Tersangka LH membenarkan bahwa dirinya telah menjual pil koplo sebanyak 100 butir kepada MH dengan harga Rp180.000,00.

“Dari penggeledahan tersangka LH, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi lima puluh butir pil trex (pil koplo), uang tunai senilai tiga puluh ribu, serta satu buah HP yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi menjual pil trex,” pungkas Kapolsek Srono. (IND/DIN)