Pria Asal Singojuruh Diamankan Polisi Usai Aniaya Seorang Pemandu Karaoke Hingga Luka Parah

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil amankan seorang pria berinisial GYF (25), pelaku penganiayaan dan pencabulan seorang wanita, Minggu (10/03/24). Kapolsek Songgon AKP Maskur menyebut, GYF (25) merupakan warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
“Sedangkan, korban berinisial SN, 20 tahun, beralamat di Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi,” lanjut AKP Maskur.
Kapolsek Songgon menjelaskan, kronologi berawal pada Hari Selasa (05/03/24) sekitar pukul 19.00 WIB, korban yang merupakan seorang pemandu karaoke di tempat karaoke Ashika Rogojampi, Banyuwangi itu mendapat pesan dari pelaku melalui aplikasi MiChat. Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu. Setelah sepakat untuk bertemu, pelaku meminta nomor whatsapp korban untuk melanjutkan komunikasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku menjemput korban di pintu gerbang tempat karaoke Ashika menggunakan Sepeda Motor Yamaha Nmax bernopol P 6540 XF. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk mengambil uang terlebih dahulu.
Namun, hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban dibawa pelaku ke daerah Dusun Tegalwudi, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Dari situ, korban mulai curiga.
“Karena curiga, korban bertanya “Ini tempat apa? Katanya ngambil uang?”. “Diam, kalo kamu mau selamat ikut saja.” Begitu jawab pelaku,” terang AKP Maskur.
Kenyataannya, mengambil uang hanya akal-akalan pelaku. Pelaku turun dari motor dan menarik tangan kanan korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Lalu, pelaku membawa korban ke area persawahan menuju sebuah gumuk. Di situ, terdapat sebuah pondok yang menjadi lokasi pelaku berusaha melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Saat hendak disetubuhi, korban melawan dan berusaha lari. Akan tetapi, karena ketakutan, korban terjatuh dalam posisi terlentang. Hal itu membuat pelaku marah hingga mengayunkan sebilah pisau ke arah korban. Pisau itu beberapa kali mengenai ulu hati, kepala, serta tangan kanan korban yang saat itu berusaha menutupi wajahnya.
Tidak menyerah, korban kembali berusaha melarikan diri. Namun, karena kondisinya sudah terluka, korban kembali terjatuh, kali ini dengan posisi tengkurap. Pelaku pun mengejar dan memukuli korban menggunakan bambu lanjaran. Bambu diarahkan beberapa kali ke kepala korban bagian belakang. Tidak hanya itu, pelaku juga beberapa kali menginjak serta memukul wajah korban. Setelah itu, korban memohon ampun dan pelaku langsung meninggalkan TKP.
Selanjutnya, dengan tenaga yang tersisa, korban mendatangi pemukiman sekitar dan meminta pertolongan kepada warga. Warga pun membawa korban ke Puskesman Songgon untuk mendapat penanganan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Songgon melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember,” pungkas Kapolsek Songgon. (IND/DIN)