Promo Internet plus tv digital Lagi Marak, Legal atau Illegal?

BANYUWANGIHITS.ID – Sejumlah penawaran pemasangan internet wifi plus gratis tv kabel maupun tv digital banyak dijumpai di media sosial.
Dalam penawaran itu ada sebuah jasa layanan internet yang membikin promosi dengan harga murah dari Rp 110 ribu sampai Rp 210 ribu.
Penawaran internet wifi dengan iming – iming gratis tv digital dan tv kabel sedang marak di Kabupaten Banyuwangi.
Program promosi yang ditawarkan pun bervariasi. Ada yang menawarkan paket internet up to 20 Mbps, gratis tv kabel dan alat bergaransi hanya Rp 110 ribu.
Di promosi yang lain ditulis internet up to 20 Mbps, gratis tv digital dan alat bergaransi dengan bandrol Rp 160 ribu.
Promosi yang lebih lebih gila lagi ditawarkan dengan Rp 210 ribu sudah bisa mengakses internet up to 30 Mbps, gratis tv digital (STB) dan garansi alat.
Dipastikan penawaran internet plus tv kabel maupun tv digital gratis adalah illegal. Sebab, di Indonesia yang punya IPTV hanya dua, yakni Link Net TBK dan Supra Primatama Nusantara.
Jika ada di luar dua perusahaan ini menawarkan pemasangan internet plus tv kabel dan tv digital gratis dipastikan illegal.
Sebab itu, Kemenkominfo hendak melakukan penertiban masalah ini di Kabupaten Banyuwangi. Padahal penertiban serupa pernah dilakukan pada Mei 2022 lalu.
Bocoran ini diutarakan oleh Kabag Perencanaan Program dan Pelaporan Ditjen SDPPI Kemenkominfo, Aryo Pamor Agung. Banyuwangi masuk titik penertiban karena ada beberapa penyedia jasa layanan internet dan televisi digital yang melanggar.
“Mei 2022 lalu di Kabupaten Banyuwangi pernah kita tertibkan. Dalam waktu dekat kita akan turun lagi karena ada laporan soal ini,” papar Aryo. (RED/YAT)