Jaksa Agung Dapat Reward dari Menteri PPPA

BANYUWANGIHITS.ID – Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Saat itu Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi.
Sementara I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar dan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Margareth Robin Korwa.
Adapun pembahasan dalam pertemuan ini yaitu mengenai data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu.
Upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga jadi bahasan.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejagung sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi, diantaranya Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajarannya yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama dalam pendampingan korban kejahatan telah banyak dibantu.
“Media sosial dan media elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak sehingga ada harapan baru bagi korban dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik. Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender.
Peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban juga perlu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, Jaksa Agung akan menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum.
“Direncanakan akan ada kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya. (KAPUSPENKUM/YAT)