PSHT Cabang Banyuwangi Dilarang Konvoi

BANYUWANGIHITS.ID – Anggota PSHT Banyuwangi dilarang menggelar konvoi brutal dan liar.
Larangan itu tertuang Dalam Surat Nomor 126/SE/SHT.60/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022.
Seruan ini ditujukan kepada anggota PSHT untuk menghormati Bukan Muharram atau Bukan Suro di Kabupaten Banyuwangi.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua PSHT Cabang Banyuwangi Lilik Sukaryadi dan Sekretaris Suci Hartono tersebut menerbitkan dua seruan.
Pertama, dalam surat itu anggota PSHT Banyuwangi dilarang melakukan konvoi liar dan brutal yang merugikan masyakat dan melanggar hukum serta memicu keonaran atau kericuhan.
Kedua, jika ada anggota PSHT Cabang Banyuwangi yang melakukan konvoi ugal – ugalan dan melanggar hukum akan dijatuhi sanksi oleh organisasi.
Seruan tentang larangan konvoi bagi anggota PSHT ini dibenarkan oleh Humas PSHT Cabang Banyuwangi Ali Nurfatoni. Surat itu bahkan dikirim langsung oleh Kades Sumberarum, Kecamatan Songgon, tersebut.
“Betul, PSHT Cabang Banyuwangi memang menerbitkan seruan tentang larangan konvoi. Larangan ini agar dipatuhi oleh semua anggota,” tegas Ali Nurfatoni.
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa meminta keluarga besar PSHT agar menjaga situasi yang kondusif selama sah-sahan.
“Kami mengimbau kepada warga PSHT agar menjadi situasi yang kondusif dan berkomitmen untuk menciptakan keamanan. Karena keamanan adalah kesepakatan,” pesannya.
Kapolresta Banyuwangi juga meminta anggota PSHT agar tidak menggelar konvoi kendaraan selama acara sah-sahan berlangsung.
“Untuk itu kami mohon untuk tidak berkonvoi dalam melaksanakan sah – sahan,” tukasnya.
Imbauan Kapolresta Banyuwangi tersebut disampaikan melalui unggahan video yang dibagikan sejumlah personel Polresta Banyuwangi. (RED/YAT)