Truk Muatan Kayu Rimba Dihadang, Dua Orang Diperiksa

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama anggota Polsek Pesanggaran mengamankan terduga pelaku pencurian kayu rimba.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Iptu Sutomo mengatakan, dalam pengamanan kegiatan patroli bersama petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tersebut berhasil mengamankan pelaku illegal logging.
Petugas gabungan mengamankan truk yang diduga mengangkut kayu illegal di jalan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Asal kayu itu dari Petak 70 N RBC RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan.
“Barang bukti yang diamankan satu unit truk Nopol P 9526 VB dan kayu rimba 115 gelondong,” terang Iptu Sutomo.
Dengan dasar Undang – Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pelaku kemudian diamankan dan diperiksa polisi.
Iptu Sutomo menjelaskan, pengungkapan ini berdasar pengaduan dari masyarakat bahwa ada truk bermuatan kayu illegal dari Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Selanjutnya KRPH Pulau Merah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran untuk meminta bantuan personel melakukan penghadangan dan pemeriksaan.
“Awal petugas gabungan melakukan pemeriksaan di TKP, karena sopir dan pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen yang berlaku akhirnya kami amankan, ” imbuhnya.
Barang bukti kayu itu kemudian dititipkan ke TPK Ringintelu Blok Kesilir. Sementara truk beserta 2 orang yang diduga pelaku diamankan ke Polsek Pesanggaran.
Dua orang tersebut berinisial MA (25), warga Dusun Seneposari, Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, yang bertindak sebagai sopir.
Pemilik kayu diketahui bernama JM (57), asal Dusun Kaliagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo.
“Dua orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana mengangkut kayu rimba milik Perhutani tanpa dilengkapi surat – surat yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d serta junto pasal 82 ayat 1 huruf a, UURI No.18 tahun 2013,” terang Kanit Reskrim.
Sopir dan pemilik kayu bisa berstatus tersangka jika dalam pemeriksaan tetap tidak dapat menunjukkan dokumen yang legal perihal kepemilikan kayu rimba yang dimuat tersebut. (DIN/YAT)