Rehabilitasi 29 Pengguna Narkoba di Banyuwangi: Langkah Tepat Pemulihan Generasi Muda

Banyuwangihits.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memusnahkan 15 paket Barang Bukti (BB) sabu terkait kasus restoratif justice tahun 2023, pada tanggal 31 Juli 2024. Acara ini berlangsung di Mapolresta Banyuwangi dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kasipidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, perwakilan Dinas Kesehatan, serta pejabat Polresta lainnya.
Sebanyak 27 kasus narkoba dengan 29 pengguna telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) melalui pendekatan restoratif justice. Semua pengguna ini telah direhabilitasi di Panti Rehab Narkoba. Proses rehabilitasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam memulihkan kondisi pengguna narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.
Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Nanang Haryono, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khairul Hidayat, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kontribusi ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menggunakan alat blender untuk barang bukti sabu. Kasat Narkoba menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Rehabilitasi adalah langkah yang tepat untuk menyelamatkan pengguna narkoba dari jeratan ketergantungan. Selain itu, rehabilitasi membantu mereka untuk kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih sehat dan produktif,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda kita. Kita harus bersatu untuk terus memerangi narkoba,” tuturnya.
Rehabilitasi dianggap sebagai solusi yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara bagi pengguna narkoba. Dengan rehabilitasi, pengguna mendapat kesempatan untuk pulih dan tidak kembali ke lingkaran penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif dalam penanganan kasus narkoba. (GAN/SUC)