Polresta Banyuwangi Musnahkan 15 Paket Sabu, 29 Pengguna Direhabilitasi

Banyuwangihits.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi telah memusnahkan barang bukti (BB) narkoba terkait kasus restoratif justice tahun 2023. Dalam 27 kasus tersebut, 29 pengguna narkoba telah direhabilitasi di Panti Rehab Narkoba.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khairul Hidayat, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Polresta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Banyuwangi. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (31/7) di Mapolresta Banyuwangi.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi atas kontribusi mereka dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba,” ujarnya.
Kompol M. Khairul Hidayat menambahkan bahwa upaya bersama dalam memberantas narkoba juga bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia. Dalam kegiatan pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15 paket sabu seberat 1,57 gram, 21 alat hisap/bong, 10 pipet kaca, 4 alat suntik, 6 korek api gas, 8 plastik klip, 5 sedotan, 1 sekrop sedotan, dan 1 bekas bungkus rokok.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penyimpangan dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan hukum.
“Kami menggunakan alat blender untuk memusnahkan sabu dan membakar barang bukti lainnya,” jelasnya.
Kasat Narkoba juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
“Penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda kita. Kita harus sepakat untuk terus memerangi narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasipidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, serta beberapa pejabat Polresta Banyuwangi seperti Kasikum, Kasiwas, Kasipropam, dan Kasihumas. (DIN/SUC)