Tutup Iklan X

Residivis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi

Aparat Satreskim Polresta Banyuwangi saat Meringkus Para Pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang Beraksi di Wilayah Kabupaten Banyuwangi, Selasa (27/12). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Polisi meringkus para pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Sedikitnya, tiga orang warga Banyuwangi yang diamankan. Masing-masing berinisial RHT (43), MTO (43) dan AGSI (23). Ketiganya adalah residivis.

Keriganya diringkus setelah beraksi di RTH Karangbendo, Kecamatan Rogojampi pada November 2022 lalu.

Komplotan curanmor itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, di RTH Karangbendo, pelaku meyasar  muda-mudi yang sedang asyik pacaran di tempat sepi.

Kawanan pencuri ini beraksi dengan menodongkan senjata tajam clurit. Sehingga korbannya ketakutan.

“Modus operandinya secara kelompok, korban awalnya didekati setelahnya diancam dengan celurit. Sehingga pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelas Agus saat rilis ugkap kasus di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin, (26/12/2022).

Agus menyebut, pelalu merampas handphone, dompet, dan sepeda motor korban. Seluruh barang bukti itu telah berhasil disita polisi.

Baca juga :  Dibalik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Rayakan Idul Adha dengan 17 Hewan Kurban

“Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka ini ternyata merupakan residivis dengan kasus yang serupa,” tegasnya.

Dia menambahkan, komplotan curanmor tersebut sudah beraksi di beberapa wilayah di Banyuwangi.

“Para tersangka sudah beraksi di tiga TKP, dengan empat laporan polisi (LP) yang tercatat di kami,” terangnya.

“Ketiga tersangka sudah kita tahan. Mereka dikenai Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP,” tambah Agus. (DIN/YAT)