Respon Cepat Aduan Warga, Polisi Sita Ratusan Botol Arak Tanpa Izin

BANYUWANGIHITS.ID-Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam dua kali operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, aparat berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis arak tanpa izin edar yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Operasi pertama dilakukan pada Kamis (03/04) dini hari di wilayah Kelurahan Kepatihan. Seorang warga berinisial MRO, yang berdomisili di Jalan Ikan Cakalang, didapati menyimpan dan diduga menjual 11 botol arak Bali berukuran 600 ml. Kemudian pada Senin malam (07/04), petugas kembali melakukan razia di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi, dan mengamankan NS, warga Dusun Patoman Tengah, beserta 143 botol arak.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam menjaga ketertiban umum.
“Penindakan ini adalah respon cepat terhadap keluhan masyarakat. Kami tidak akan mentoleransi peredaran miras tanpa izin,” ujarnya tegas.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, membenarkan bahwa kedua pelaku serta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk miras. Tindakan ini bukan yang terakhir.”
Warga sekitar pun menyambut baik langkah cepat kepolisian. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan rasa syukurnya.
“Kami merasa lebih tenang sekarang. Semoga ini bisa memberi efek jera bagi penjual miras ilegal,” ujarnya.