Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perum Perindo 2016-2019 Ditahan Kejagung RI
![](http://banyuwangihits.id/whugloag/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-28-at-20.21.13.jpeg)
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu (Jampidsus), tahan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (27/10/21).
Penahanan terhadap tersangka berinisial IG dilakukan sesuai surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu bernomer Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak (27/10/21) hingga (15/11/21) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Rentetan penahan terhadap IG dilakukan Jampidsus Kejagung RI, setelah tersangka mangkir terhadap penggilan penyidik. Prasangka tersangka akan melarikan diri muncul dengan tidak diresponya saat dihungi melalui telfon, serta posisi tersangka terus berpindah-pindah.
“ Hingga akhirnya penyidik memancing saksi IG, dan saksi IG menghubungi penyidik hingga akhirnya saksi IG hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan, ” sesuai kutipan siaran pers Puspenkum Kejagung RI bernomer PR-834/086/K.3/Kph.3/10/2021.
Terjeratnya tersangka IG dalam kasus korupsi Perum Perindo Tahun 2016-2019, pihanya sebagai salah satu pihak yang mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif dilakukan di Perum Perindo. Hal tersebut hingga membuat kerugian Negara mencapai Rp. 17,6 miliar. (KAPUSPENKUM/DIK)