Tutup Iklan X

Satu Warga Binaan Lapas Banyuwangi Bebas Berkat Remisi Natal 2024

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits

BANYUWANGIHITS.ID – Lapas Kelas IIA Banyuwangi memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 kepada enam warga binaan (WB) beragama Kristen. Dari jumlah tersebut, lima orang menerima RK I berupa pengurangan masa tahanan, sementara satu orang mendapatkan RK II sehingga langsung bebas.

Remisi diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, diserahkan simbolis oleh Menteri Agus Andrianto secara virtual dan diteruskan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, di Lapas Banyuwangi pada 25 Desember 2024.

Agus Wahono menjelaskan, durasi remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Empat warga binaan menerima remisi 1 bulan, satu orang menerima 15 hari, dan satu lainnya 1 bulan 15 hari.

“Remisi hari raya bersifat khusus, diberikan hanya kepada warga binaan yang merayakan hari raya keagamaan masing-masing,” terang Agus.

Penerima remisi adalah warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, aktif dalam pembinaan, serta dinyatakan layak oleh Asesor Pemasyarakatan.

Baca juga :  Unik! Sebelum Disembelih Puluhan Hewan Kurban di Kedaleman Diarak Keliling Kampung

Agus menambahkan, remisi ini diharapkan memotivasi warga binaan untuk meningkatkan kesadaran diri, menunjukkan perilaku baik, dan optimisme dalam menjalani pidana.

“Ini bukan obral hukuman, melainkan penghargaan dan hak yang diberikan negara untuk mendukung tujuan pemasyarakatan,” pungkasnya. (DIN/SUC)