Sejumlah Perkara di Tahun 2023 Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Banyuwangihits.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, serta tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Banyuwangi, Selasa (19/12/23).
Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo, pemusnahan barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 109,81 gram, trihexyphenidyl sebanyak 3.608 butir, pakaian, HP, dompet, timbangan, kartu remi, pipet, pisau, dan sabit.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Suhardjono.
Sementara itu, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Bimo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi Subkor P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Datun Kejari Banyuwangi Arief Ramadhoni, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadhi, serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi. (DIN/IND)