Seorang Oknum Perwira Polresta Banyuwangi Positif Amphetamine dan Methamphetamine
BANYUWANGIHITS.ID – Seorang oknum perwira di jajaran Polresta Banyuwangi terbukti positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasi Propam Polresta Banyuwangi Ipda Darmawan Prihandoko mengatakan, hal itu diketahui usai perwira tersebut dites urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Memang benar, ada oknum perwira Polresta Banyuwangi yang dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine setelah dilakukan tes urine,” kata Ipda Darmawan Prihandoko, Selasa (26/03/24).
Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang rekan yang saat ini telah meninggal dunia.
“Pengakuannya, dia mendapatkan barang tersebut dari salah seorang rekannya. Mereka menggunakannya bersama-sama. Sayangnya, teman bersangkutan sudah meninggal,” ungkap Ipda Darmawan.
Ipda Darmawan menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti berupa hasil tes urine dan keterangan saksi. Dua bukti tersebut cukup untuk menerbitkan laporan Propam.
“Laporan Propam sudah terbit. Karena yang bersangkutan merupakan seorang perwira, penanganan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI,” jelasnya.
Ia menambahakan, saat ini, oknum perwira tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (plt). Kasusnya juga telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim.
“Penanganan yang bersangkutan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti,” pungkasnya. (IND/DIK)