Tutup Iklan X

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Muncar Diborgol Polisi

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berinisial RA (20) Ditahan Polsek Muncar Polresta Banyuwangi. (Foto : Mbah Din Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Prilaku bejat dilakukan RA (20) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Ia harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Muncar, Polresta Banyuwangi, lantaran telah nekat menyetubuhi anak di bawah umur selama dua kali. Kasus tersebut terungkap Unit Reskrim Polsek Muncar setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...