Sikat Belasan Tabung Gas, Dua Pria di Pesanggaran Dibekuk Polisi

Banyuwangihits.id – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan tersangka pencurian di gudang ikan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (29/11/23). Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan usai mendapat laporan dari anggotanya.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul dua belas lebih lima menit malam,” ujar Iptu Lita Kurniawan.
Kapolsek Pesanggaran mengatakan, tersangka berinisial MN (37) warga Dusun Pancer RT 01 RW 03, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi. Dalam aksinya, MN (37) bersama MJ (33) warga Dusun Pancer RT 06 RW 03, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi.
“Berdasarkan bekas yang ada, tersangka masuk lewat dinding gudang yang rusak,” terangnya.
Pucuk pimpinan Polsek Pesanggaran menjelaskan, kronologi bermula sekitar pukul 05.00 WIB, pemilik gudang ikan, Misiyanah memberi tahu Wahono (menantu Misiyanah) bahwa tabung gas LPG dan ikan yang berada di dalam gudang ikan hilang. Benar saja. Saat dicek, tabung gas LPG sebanyak 12 buah dan ikan jenis tuna seberat kurang lebih 1 kwintal telah lenyap. Wahono pun melaporan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.
Usai mendapat laporan, Polsek Pesangaran langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mencari barang bukti. Hasil dari penyelidikan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 12 tabung gas 3kg di salah satu kolam milik warga.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku yang mengambil gas tersebut adalah saudara MN (37) dan MJ (33). Keduanya pun mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Pesanggaran.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 5.000.000,00.
“Kedua tersangka selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e yang telah dilanggar,” tangas Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan. (DIN/IND)