Tutup Iklan X

Sikat Motor Honda Beat, Tersangka Curanmor Diringkus Polsek Tegalsari

Terduga Pelaku Curanmor Saat Diamankan Polsek Tegalsari, Polresta Banyuwangi, Diamankan Minggu, 08 Januari 2023. (Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id)

 

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari, Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap terduga pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Tegalsari, Minggu (8/1/2023). Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyo mengatakan, usai adanya laporan dari korban pada, Sabtu (7/1/2023) Unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung bergegas melakukan proses-proses lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung perintahkan Unit Reskrim untuk bekerja cepat, ” jelas Kapolsek Tegalsari.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim anggota dapat melakukan penangkapan dan pengamanan pada terduga pelaku curanmor berinisial MR (31) warga Jalan Letjend S. Parman RT 03 RW 01 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

“Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di teras rumah korban di Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Untuk sepeda motor Honda  Beat dengan Nopol P 2372 UR, lima buah kunci engkol dan 1  buah obeng kita amankan di Mapolsek, ” tegas AKP Pudji.

Baca juga :  Tersenggol Bus Pandawa, Pengendara Roda Dua Asal Gambiran Alami Patah Tulang

Sedangkan korban curanmor bernama Ramadani (14) berstatus pelajar, yang tinggal di Dusun Krajan RT 02 RW 04 Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Masih Kapolsek Tegalsari, kronologi kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, korban telah memarkirkan motornya di depan teras rumah (di Dusun Krajan, Desa Dari, Tegalsari) tiba-tiba hendak pulang sepedahnya sudah hilang. Sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegalsari.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,” ujarnya

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pihak Polsek Tegalsari di rumahnya beserta barang bukti. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polsek Tegalsari juga berhasil menemukan Plat Nomor sepeda motor Yamaha N-Max Nopol  P-2436-QAO, setelah petugas melakukan interogasi awal tentang plat nomor tersebut pelaku mengakui sebelumnya telah melakulan perbuatan yang sama, namun sepeda motor N-Max tersebut sudah berhasil di jual dengan harga Rp.3.000.000.- ke seorang penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan Kepolisian.

“Kita masih memburu sepedah motor Yamaha N-Max, ” Kata AKP Pudji.
.
Meski demikian, akibat peristiwa tindak pidana pencurian tersebut. Polisi gelas menjerat Tersangka dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. (DIN/DIC)