Sindikat Pencurian Ganjal Mesin ATM, Dibekuk Polresta Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi berhasil bekuk 3 terduga pelaku pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM. Ungkap kasus ini, dibeberkan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat rilis di Halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (14/12/21).
Dari penjelasan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi di wilayah Kota Malang, tepatnya di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, pada Minggu (12/12/21) Pukul 09:30 WIB.
“Tersangka berinisial FJS beralamat sesuai KTP di Dusun Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku AS, di Dusun Padurenan, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dan pelaku CA, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, ” jelas AKBP Nasrun Pasaribu.
Aksi yang dilakukan sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini, rupanya dilakukan di beberapa provinsi di jawa maupun luar jawa seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jawa Timur (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi, 2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jawa Barat (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor) dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).
“Sementara untuk di Banyuwangi ada dua titik yakni, ATM BRI depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-. dan gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi Jalan Penataran No. 29, Tamanbaru, Banyuwangi, dengan total uang yang ditari sebesar Rp. 5.900.000,-., ” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Dari ketiga tersangka, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga mengamankan berbagai barang bukti yakni, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F-5856-FCT, Satu unit sepeda motor Yamaha N-Nmax warna abu-abu bernopol DK-5620-ABA, Dua pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS, Satu buah potongan gergaji besi, Satu buah obeng, Satu botol kecil lem merk dextone, Satu gulung double tape, Empat potongan plastic, Empat buah kartu Atm Bank BRI, Satu buah kartu ATM Bank BTN, Satu buah kartu ATM Bank BNI, Satu buah kartu ATM Bank Mandiri, Satu buah handphone merek Nokia, Satu buah handphone merek Samsung dan Satu buah handphone merek Redmi -7.
“Kami juga menetapkan dua orang menjadi DPO, Karena ikut berperan dalam aksi kejahatan ini, ” kata AKBP Nasrun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana. (DIN/DIK)