Pemerintah Banyuwangi Serahkan Klaim 136 Juta kepada Ahli Waris THL Desa Kedayunan

BANYUWANGI-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Banyuwangi, kembali memberikan santunan untuk ahli waris peserta yang meninggal dunia, akibat kecelakaan kerja.
Jaminan tersebut diserahkan oleh BPJamsostek Banyuwangi Iman Santoso Achwan dengan didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Penerima jaminan sosial itu yakni ahli waris almarhum Nanang Dwi Susanto, THL asal Desa Kedayunan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Keluarga almarhum mendapat santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 136.000.000 dan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 2.452.535.
Selain itu masih ditambah lagi dengan Jaminan Pensiun (JP) Berkala sebesar Rp 356.600 perbulan dan manfaat tambahan Beasiswa kepada 2 orang anak hingga Rp. 174 juta.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPJamsostek dalam memberi jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak hanya pekerja, tapi juga pada keluarga korban. Dia berharap santunan yang telah diterima para ahli waris tersebut bermanfaat.
“Pemberian santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara kepada pekerja yang sedang mengalami resiko yang tidak diinginkan”, jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Banyuwangi Iman Santoso Achwan berharap pegawai THL di Pemkab Banyuwangi seluruhnya dapat terlindungi jaminan sosial.
Tak hanya itu dia juga berharap kedepan seluruh pelaku usaha baik mikro, sedang maupun besar di Banyuwangi juga menjadi kepesertaan BPJamsostek.
Dalam Inpres no 2 tahun 2021 ditegaskan bahwa seluruh pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (Non ASN/THL), pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. (Irham/Her)