Tutup Iklan X

Agustus Aturan Baru Izin Mendirikan Bangunan di Banyuwangi

Ketua Pansus Raperda Perubahan Tentang Retribusi Perijinan Tertentu Neni Viantin Diah Martiva. (Foto: Irham Banyuwangihits)
Ketua Pansus Raperda Perubahan Tentang Retribusi Perijinan Tertentu Neni Viantin Diah Martiva. (Foto: Irham Banyuwangihits)

BANYUWANGI-Mulai Agustus 2021, proses ijin mendirikan bangunan harus mengikuti aturan yang baru. Sebab istilah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Banyuwangi akan dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan istilah tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) perubahan tentang Retribusi Perijinan Tertentu yang saat ini pembahasannya kembali dilanjutkan oleh DPRD Banyuwangi.

Perubahan istilah ini menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Neni Viantin Diah Martiva Ketua Pansus Raperda Perubahan Tentang Retribusi Perijinan Tertentu mengatakan, pembahasan raperda ini baru selesai dilakukan tahapan harmonisasi, untuk selajutnya dalam waktu dekat akan dilakukan finalisasi.

“Tak hanya istilah dari IMB menjadi PBG, namun proses ijin mendirikan bangunan juga terdapat perubahan” jelasnya, Jumat (23/04/21).

Pada saat masih menggunakan istilah IMB, warga yang hendak mendirikan bangunan baru, cukup menyertakan gambar bangunan selanjutnya di proses. Namun dengan adanya istilah yang baru ini, untuk mendapatkan ijin pendirian bangunan menjadi lebih detail dan ketat.

Tak hanya menyertakan gambar ketika akan mengajukan ijin pendirian bangunan, namun proses pembangunannya mulai awal hingga akhir,  juga akan dipantau oleh oleh petugas dari dinas terkait.

Yang menjadi pekerjaan baru kata nenin, yakni kesiapan jumlah SDM di dinas terkait yang bertugas di lapangan melakukan pengawasan terhadap setiap ijin bangunan yang baru diproses. Sebab jika SDM yang ada saat tak memadai, maka aturan tersebut akan menjadi mandul.

“Semangat dari aturan ini, agar bangunan yang sudah mendapat ijin benar – benar aman bagi para penghuninya, karena setiap proses pembangunannya dipantau mulai awal”, pungkasnya. (Irham/Her)


Berita Terkait

Tidak ada berita terkait yang ditemukan ...