Agustus Aturan Baru Izin Mendirikan Bangunan di Banyuwangi
BANYUWANGI-Mulai Agustus 2021, proses ijin mendirikan bangunan harus mengikuti aturan yang baru. Sebab istilah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Banyuwangi akan dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan istilah tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) perubahan tentang Retribusi Perijinan Tertentu yang saat ini pembahasannya kembali dilanjutkan oleh DPRD Banyuwangi.
Perubahan istilah ini menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Neni Viantin Diah Martiva Ketua Pansus Raperda Perubahan Tentang Retribusi Perijinan Tertentu mengatakan, pembahasan raperda ini baru selesai dilakukan tahapan harmonisasi, untuk selajutnya dalam waktu dekat akan dilakukan finalisasi.
“Tak hanya istilah dari IMB menjadi PBG, namun proses ijin mendirikan bangunan juga terdapat perubahan” jelasnya, Jumat (23/04/21).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...