Tutup Iklan X

Tabrakan Antar Dua Kendaraan di Kecamatan Kalipuro, Akibatkan Gigi Pengendara Lepas

Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi saat Mendatangi Lokasi Kecelakaan Antar Dua Kendaraan Roda Dua di Jalan Provinsi Kecamatan Kalipuro,Kabupaten Banyuwangi, Jumat (16/06). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Dua kendaraan roda dua terlibat kecelakaan di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, (16/06/23). Peristiwa tersebut, disampaikan Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi IPTU Dwi, pada Jurnalis Banyuwangihits usai dari lokasi.

“Kecelakaan terjadi sekitar pukul delapan lebih dua puluh menit, “ jawab IPTU Dwi.

Perwira Polisi berpangkat Balok Emas Dua yang dinas di Satuan Lalulintas Polresta Banyuwangi menerangkan, dua sepedah motor yang terlibat kecelakaan yakni, Yamaha Mio Soul bernopol P 5986 WB, dikendarai oleh Husaini (62) warga Jalan Kalilo RT 01 RW 04, Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi.

Sedangkan Honda Revo bernopol P 3961 UL dikendarai oleh Endah Putri Utami (29) warga Dusun Krajan RT 03 RW 12, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

“Lokasi kecelakaan berada di Jalan Provinsi Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, “ terang IPTU Dwi.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi menjelaskan, dari keterangan saksi kronologi kecelakaan berawal dari sepedah motor Yamaha Mio Soul bernopol P 5968 WB, melaju dari arah timur ke barat. Dari arah yang sama, melaju Honda Revo dikendarai Endah Putri Utami. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara, lantaran Yamaha Mio Soul berbelok ke kanan secara tiba-tiba. Mengakibatkan kecelakaan tidak terhindarkan, dan keduanya terjatuh dari motor.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Genteng dan Sungai Watch Bersihkan Sungai di Sasak Mayit

“Akibatnya kedua pengendara dilarikan ke RSUd Blambangan, lantaran mengalami luka patah tulang tangan kanan, luka retak pada dagu, dan gigi lepas, “ terang IPTU Dwi.

Selain luka-luka, kerugian materil akibat kerusakan kendaraan kedua pemotor ditafsir mencapai Rp. 1.000.000,-. (DIN/DIK)