Tabur Kejagung dan Kejati Kalimantan Barat Bekuk Buronan Tindak Pidana Kehutanan
Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil bekuk buronan Tindak Pidana Kehutanan di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (27/09/21).
Melalui siaran pers bernomor PR – 742/101/K.3/Kph.3/09/2021 identitas buronan bernama Maman Suherman (60) kelahiran Bogor, dan beralamat di Jl. Haji Gedad No. 60 RT 002 RW 002, Desa Paninggalan Utara, Kec. Cileduk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terdakwah dilakukan penangkapan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan agung dan Kejati Kalimantan Barat berdasarkan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017. Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, oleh karenanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,-. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...